Umar Usman Business School Daily Homework Day 3


Rabu, 4 September 2019



Bismillah.
Matriculation Day : 3 // Matrikulasi Hari ke : 3

Di matrikulasi hari ke 3 ini, diisi oleh Coach Reni K. Ashuri, seorang Pakar Fiqih Muamalah.

Apa itu Fiqih Muamalah? = Hukum dari Allah mengatur tentang hubungan antar manusia, bersumber dari dalil - dalil yan terperinci

Coach Reni Menjelaskan bahwa Fiqih Muamalah atau Islamic Wealth Management terbagi menjadi 5, yaitu;
1.       Wealth Creation
2.       Wealth Accumulation
3.       Wealth Protection
4.       Wealth Distribution
5.       Wealth Purification

Fiqih Muamalah sangat erat kaitannya dengan harta, dan lima perkara yang kelak akan dipertanyakan, sebagai berikut;
1.       Umurnya. Dipakai untuk apa umurmu selama hidup di dunia?
2.       Masa mudanya. DIhabiskan dengan apa masa mudamu itu?
3.       Hartanya. Darimana kamu mendapatkannya?
4.       Hartanya. Dalam hal apa saja kamu belanjakan harta tersebut?
5.       Ilmu yang dimilikinya.

Mengapa ekonomi syariah?
·         Konsekuensi islamnya seseorang, yang berkaitan dengan Iman ; diyakini dalam hati, diucapkan dengan lisan, dilakukan dengan perbuatan.
·         Bertujuan agar manusia bertahan hidup dan mendapatkan kesejahteraan.

Muslim WAJIB kaya, dengan syarat ;
·         Halal
·         Rendah hati
·         Berbagi (hasil dan opportunity)

WAJIB hukumnya bagi seorang muslim melaksanakan EKONOMI SYARIAH.

Proses jual beli dalam Islam

1.       Rukun jual beli
·         Ada pelaku transaksi (penjual dan pembeli)
·         Objek transaksi (harga dan barang)
·         Akad transaksi (dengan kata - kata, dengan perbuatan)

2.       Syarat – syarat jual beli
·         saling rela antara kedua belah pihak (syarat mutlak)
·         ​pelaki akad telah baligh, berakal, mengerti
·         ​objek transaksi (harta / barang) telah dimiliki
·         ​objek transaksi : dibolehkan oleh agama
·         ​objek transaksi : barang yg dpt diserah-terimakan
·         ​objek transaksi : diketahui oleh kedua belah pihak saat akad (jelas)
·         ​harga harus jelas saat transaksi

Jual beli yang DI HARAM KAN :

·         Ghysysy : curang
·         Najsy : pelelangan (dgn rekayasa)
·         Ruqba : Cerobot
·         Ikhtikar : penimbunan (bahan pokok yang di butuhkan manusia)
·         Risywah : sogok - menyogok




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Aloe Vera dan Berbagai Macam Manfaatnya

Manfaat Daun Kelor Untuk Kecantikan Wanita

APA ITU DAY CREAM? | Dan Kegunaannya