Umar Usman Business School Daily Homework Day 3
Rabu, 4 September 2019
Bismillah.
Matriculation Day : 3 // Matrikulasi Hari ke : 3
Di matrikulasi hari ke 3 ini, diisi oleh Coach Reni K.
Ashuri, seorang Pakar Fiqih Muamalah.
Apa itu Fiqih
Muamalah? = Hukum dari Allah mengatur tentang hubungan antar manusia,
bersumber dari dalil - dalil yan terperinci
Coach Reni Menjelaskan bahwa Fiqih Muamalah atau Islamic Wealth Management terbagi
menjadi 5, yaitu;
1.
Wealth Creation
2.
Wealth Accumulation
3.
Wealth Protection
4.
Wealth Distribution
5.
Wealth Purification
Fiqih Muamalah sangat erat kaitannya dengan harta, dan lima
perkara yang kelak akan dipertanyakan, sebagai berikut;
1.
Umurnya. Dipakai untuk apa umurmu selama hidup
di dunia?
2.
Masa mudanya. DIhabiskan dengan apa masa mudamu
itu?
3.
Hartanya. Darimana kamu mendapatkannya?
4.
Hartanya. Dalam hal apa saja kamu belanjakan
harta tersebut?
5.
Ilmu yang dimilikinya.
Mengapa ekonomi syariah?
·
Konsekuensi islamnya seseorang, yang berkaitan
dengan Iman ; diyakini dalam hati, diucapkan dengan lisan, dilakukan dengan
perbuatan.
·
Bertujuan agar manusia bertahan hidup dan
mendapatkan kesejahteraan.
Muslim WAJIB kaya, dengan syarat ;
·
Halal
·
Rendah hati
·
Berbagi (hasil dan opportunity)
WAJIB hukumnya bagi seorang muslim melaksanakan EKONOMI SYARIAH.
Proses jual beli dalam Islam
1.
Rukun jual beli
·
Ada pelaku transaksi (penjual dan pembeli)
·
Objek transaksi (harga dan barang)
·
Akad transaksi (dengan kata - kata, dengan
perbuatan)
2.
Syarat – syarat jual beli
·
saling rela antara kedua belah pihak (syarat
mutlak)
·
pelaki akad telah baligh, berakal, mengerti
·
objek transaksi (harta / barang) telah dimiliki
·
objek transaksi : dibolehkan oleh agama
·
objek transaksi : barang yg dpt
diserah-terimakan
·
objek transaksi : diketahui oleh kedua belah
pihak saat akad (jelas)
·
harga harus jelas saat transaksi
Jual beli yang DI
HARAM KAN :
·
Ghysysy : curang
·
Najsy : pelelangan (dgn rekayasa)
·
Ruqba : Cerobot
·
Ikhtikar : penimbunan (bahan pokok yang di butuhkan
manusia)
·
Risywah : sogok - menyogok
Komentar
Posting Komentar